INFO! CPNS 2023, Formasi Prioritas Bisa Diisi Pelamar Usia 40 Tahun Instansi Bidang Kejaksaan,Kehakiman,Intelijen, Hingga Tenaga Dosen

lpkpkntb.com – Jakarta – Kabar baik pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 segera dibuka.

Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan akan melakukan rekrutmen ASN secara besar-besaran baik PPPK maupun CPNS 2023. sebagaimana yang dilansir laman Tribungayo.com.

Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 rencananya akan dilaksanakan antara akhir Juni atau paling lambat awal Juli.

Namun pada rekrutmen CASN ini Pemerintah membatasi jumlah formasi CPNS 2023 yang hanya diperuntukkan untuk beberapa jabatan saja.

Formasi tersebut menjadi prioritas Pemerintah untuk penerimaan CPNS 2023.

Penerimaan CPNS 2023 dilakukan secara nasional oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk juga instansi vertikal dan lembaga negara.

Adapun formasi prioritas CPNS 2023 tertuang dalam surat SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas membahas mengenai perekrutan ASN yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023.

Dimana kebutuhan CPNS 2023 tersedia di instansi pusat.

Kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun 2023.

Serta mempertimbangkan kesediaan atau kemampuan anggaran.

Adapun kebutuhan CPNS 2023 di instansi pusat tersedia pada jabatan dibidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

Advertisements

Perlu diketahui khusus formasi jabatan tenaga dosen terdapat persyaratan umum yang berbeda dari yang lainnya.

Dimana khusus formasi jabatan dosen batas usia maksimal pelamar yang bisa daftar CPNS 2023 yaitu umur 40 tahun.

Berbeda dari yang lain yang menetapkan batas maksimal usia pelamar CPNS 2023 hanya sampai 35 tahun.

Ketentuan tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS),

PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Di dalam PermenpanRB Nomor 27/2021, untuk CPNS, memang pada umumnya usia pelamar maksimal 35 tahun.

Namun, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar berusia 40 tahun untuk ikut serta dalam rekrutmen CPNS dengan jabatan tertentu atau terbatas.

 

a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

b. dokter pendidik klinis; dan

c. dosen, peneliti, dan Perekayasa.