lpkpkntb.com – Menurut Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe menjelaskan, sebelum ada revisi, muncul permasalahan di lapangan.
Baca juga;
Salah satunya, yang juga pernah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut Dhony adalah potensi IKN ‘tenggelam’
Pemerintah tengah mendorong percepatan proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca juga:
Ungkap 4 Kepribadian Seseorang Melalui Cara Pegang HP Anda Masuk Gambar Mana?
Lewat revisi ini, bakal ada sejumlah kebijakan di kawasan ibu kota pengganti Jakarta itu yang akan berubah.
‘Tenggelam’ yang dimaksud adalah IKN bisa sepi penduduk, dan bisa ‘tenggelam’ di antara kota-kota besar lain di sekitarnya seperti Balikpapan dan Samarinda.
“Satu bulan setelah dilantik di Bogor, saya katakan di depan Pak Presiden.
Baca juga;
Main HP Sambil Di-charge, Remaja 16 Tahun di Temukan Sudah Meninggal Praya Lombok Tengah
‘Pak mohon maaf, saya punya pengalaman bangun lima kota tapi di swasta. Kalau pendekatan pembangunan seperti saat itu, membangun bendungan, istana, kantor, jalan, drainase, saya katakan kota ini akan ‘tenggelam’,” kata Dhony dalam sambutannya di acara Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN yang disiarkan virtual, Jumat (4/8/2023).
Apabila infrastruktur dasar mulai dari sekolah hingga rumah sakit belum tersedia, maka para ASN yang bekerja di IKN tentu akan lebih memilih tinggal di Balikpapan dibandingkan di IKN Nusantara.
Baca juga:
TERBARU! Agustus Formasi CPNS 2023 Cek Kebutuhan dan Cara Daftarnya
“Contoh pembangunan ibu kota baru Putrajaya, Sejong, Canberra, Brasilia, Naypyidaw, mati tenggelam.
Karena apa? Orangnya tidak mau tinggal,” kata Dhony.
“Balikpapan ke IKN, ASN tuh sudah biasa 30 menit di jalan (lewat tol). Monas sampai ke Pondok Indah itu 50 menit. Ini hanya 30 menit.
Apa yang akan terjadi? Saya katakan, yang enak Pak Yuliando. tanahnya tinggi, demand-nya tinggi, IKN-nya tenggelam,” sambungnya.
Baca juga;
Nasabah Asal Lombok Barat Uang sebesar 141 Juta Rupiah Hangus dari Rekeningnya
Dhony mencontohkan dalam regulasi pembangunan IKN tertulis pemenuhan infrastruktur rumah sakit baru dilakukan pada 2030.
Page: 1 2
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…
Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui…
Luwu Utara -- Rusdin (Kades Rompi) terpilih Ketua APDESI Luwu Utara periode 2025-2027, pada Musyawarah…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter…
Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…
NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…