“Keterangan dari pegiat PMI di Hongkong informasi tentang korban hamil, ada sebagian yang punya anak,” imbuhnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku motifnya adalah karena rasa sakit hati kepada TKI. Dia pernah patah hati karena cintanya kandas saat bersama seorang TKI.
“Pelaku ini pernah pacaran dengan PMI, dalam perjalanan putus sehingga sakit hati. Karena sakit hati dilampiaskan ke korbannya saat ini,” kata Farman.
Polisi juga melakukan perlindungan terhadap korban. Karena para korbannya ada yang dalam kondisi hamil. Ada juga yang sudah mempunyai anak.
“Kita sudah kerja sama dengan pegiat PMI di Hongkong, termasuk Uya Kuya dan Hubinter,” jelas Farman.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
(ron/abi).