AGAMA  

Hukum Pernikahan Cina Buta Menurut Islam dan Hasil Kajian Penelitian!

Kemudian ia menceraikannya agar perempuan tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya atau mantan suami.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda ” Allah melaknat muhallil seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang ditalak 3, agar suami pertama dapat menikahinya kembali, dan muhallal la-hu “laki-lakip yang menjatuhkan talak 3 kepada istrinya kemudian berkonspirasi dengan laki-laki lain untuk menikahi Mantan istrinya agar ia (mantan suami) dapat menikahinya kembali. (HR. Tirmidzi)

Ibnu Abbas r.a meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ditanya tentang orang yang melakukan nikah tahlil, beliau bersabda ” Tidak termasuk pernikahan kecuali pernikahan yang didasari oleh ketulusan (keinginan) bukan pernikahan yang didasari oleh tipuan dan upaya mempermainkan kitab Allah (Alquran) sehingga menjadi hubungan seksual antarmereka. (HR. Abu Ishak al-jurjani)

Ibnu Umar ditanya mengenai mereka (laki-laki dan perempuan) yang melakukan nikah tahlil, beliau menjawab kedua-duanya adalah pezina.

2. Hukum Nikah Cina Buta

Dalil-dalil di atas telah menunjukkan bahwa hukum nikah tahlil adalah haram. Nikah tahlil dilarang atau diharamkan meskipun tidak disebutkan secara terang-terangan di dalam akad secara sesuatu yang dijadikan sebagai acuan atau dasar larangan itu adalah tujuan dan niat.

Ibnu qayyim berkata ulama Madinah ahli hadis dan ulama Fiqih sepakat bahwa penetapan syarat niat nikah tahlil, baik diucapkan maupun sekedar diniatkan adalah tetap diharamkan Karena tujuan di dalam akad harus diungkapkan. Dan sebagaimana kita ketahui setiap pekerjaan bergantung kepada niat ketika mengucapkan akad syarat yang diniatkan setara dengan syarat yang diucapkan. Lafadz itu pun tidak diucapkan begitu saja tapi sebagai ungkapan atas maksud yang ada dalam hati karena itu juga maksud dan tujuan yang telah jelas, maka lafal bukan menjadi suatu hal yang penting karena pada dasarnya lafal hanyalah salah satu sarana.

Imam Syafi’i berkata ” Muhallil yang merusak hukum sahnya pernikahan adalah mereka yang menikahi perempuan dengan masyaratkan tahlil, kemudian menceraikannya. Sementara itu bagi mereka yang tidak mensyaratkan atau menyebabkannya dalam akad nikah maka akad nikah yang dilakukannya adalah sah.

3. Wanita Yang Boleh Menikah Kembali Dengan Talak 3

Apabila perempuan yang ditalak 3 menikah lagi dengan laki-laki lain atas dasar cinta dan Ia melakukan hubungan suami istri dengan laki-laki itu hingga Keduanya sama-sama dapat merasakan indahnya pernikahan.

Maka jika kemudian ia ditinggalkan oleh laki-laki itu baik dengan perceraian maupun kematian, maka ia diperbolehkan untuk dinikahi kembali dengan suaminya yang pertama setelah masa indahnya selesai

Mengenai hal ini pula, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya : ” Kemudian Jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain.

Kemudian Jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya, (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum  Allah. (Q.S al-baqarah : 230). **