AGAMA  

Hukum Pernikahan Cina Buta Menurut Islam dan Hasil Kajian Penelitian!

lpkpkntb.com – Nikah cina buta merupakan sebutan yang kerap kita dengar di beberapa kasus, baik di berita ataupun terjadi di lingkungan kita.

Nikah cina buta jelas tidak terdapat dalam hukum islam, itu merupakan sebutan yang dibuat-buat oleh manusia.

Melalui penelitian dari Universitas Gajah Mada, Nikah cina buta merupakan sebuah rekayasa pernikahan yang berbayar dan terikat perjanjian.

Pernikahan ini sebagai alternatif untuk memenuhi persyaratan menikah kembali bagi pasangan yang bercerai talak tiga.

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan gambaran nikah cina buta lebih komprehensif serta pola kerentanan yang dialami perempuan dalam praktik nikah cina buta.

Kerentanan tersebut dikonstruksikan berdasarkan konsep interseksional Crenshaw (1989) yang menunjukkan bahwa diskriminasi bukan suatu hal yang independen karena dianalogikan sebagai sebuah persimpangan yang saling berkesinambungan satu aspek dengan aspek lainnya.

Penelitian ini juga menunjukkan adanya kerentanan berlapis.

Kerentanan berlapis ini tampak dari (1) kerentanan dalam hal ekonomi; (2) kerentanan pada kesehatan; dan (3) kerentanan terhadap stigma sosial. Kerentanan berlapis yang dimaksud adalah perempuan mengalami berbagai kerentanan pasca nikah cina buta dalam banyak aspek secara bersamaan.

Maka dari itu, penting untuk mengetahui pengertian nikah cina buta, hukumnya serta wanita yang boleh menikah dengan talak 3)

Apa Hukum Nya yuk! disimak

Dikutip dari berbagai sumber dari Buku Fiqih Sunnah 3 karya Sayyid Sabiq tentang pengertian nikah cina buta, hukumnya yang penting untuk diketahui.

1. Pengertian Nikah Cina Buta

Nikah cina buta (tahlil) adalah pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sudah dijatuhi talak 3 setelah masa iddah selesai, lalu ia melakukan hubungan seksual dengan perempuan itu.