Hukum Pergi Umroh Sama Pacar Ulama Menjelaskan: Viral 2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci

Oplus_131072

Lpkpkntb.com – Viral di media sosial, seorang remaja ajak pacarnya pergi umroh. Kedua remaja tersebut diduga masih duduk di bangku SMA.

Kemudian, hal itu terlihat dari seragam keduanya yang masih mengenakan putih abu-abu.

Dok.unggahan akun X @kegblnunfaedah

Respon warga Net

Oleh karena itu, terlepas dari hal itu, postingan tersebut menimbulkan pro kontra warganet.

Dimana netizen menyoroti status kehalalan kedua remaja tersebut.

“Padahal kalo semisal nikah dulu terus bulan madunya ke Mekkah MasyaAllah indahnyaa,” ujar @kim***.

“aduh Agama ngelarang buat pacaran, lah ini berani beraninya bawa pacar buat ngadep Kakbah, nantang nih ceritanya?” Kata @TOK***.

“ini malaikat juga geleng geleng kepala liat kelakuannya,” komen @ding****.

Dimana dalam video yang beredar, siswa tersebut justru dengan mudah terbang ke Tanah Suci Mekkah di usia mudanya bersama sang pujaan hati.

Hal tersebut diketahui melalui unggahan akun X @kegblnunfaedah. Dalam video yang dibagikan, terlihat dua remaja yang memutuskan ke Mekkah bersama.

“Seorang cowok bawa pacarnya ke Tanah Suci Mekkah yang buat adanya pro dan kontra dari para netizen.

Gimana menurut kalian guys?,” tulis keterangan tersebut, dilansir Rabu (22 /5/2024).

Bagaimana hukumnya?

Mengenai ini, para ulama berbeda pendapat. Melansir buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, ada yang menjadikan mahram sebagai syarat dari kemampuan haji bagi wanita.

Ini merupakan pendapat kalangan ulama seperti Abu Hanifah beserta murid-muridnya, Nakha’i, Hasan, Tsauri, Ahmad, dan Ishaq.

Adapun menurut pandangan masyhur di madzhab Syafi’i, Al-Hafiz menjelaskan,

“Adanya suami, mahram atau perempuan-perempuan yang dapat dipercaya untuk menemani seseorang perempuan yang pergi berhaji merupakan hal yang disyaratkan.”

“Menurut sebagian pendapat, satu perempuan yang dapat dipercaya (untuk menemani perempuan yang melakukan haji) sudah cukup.

Menurut sebagian pendapat yang lain, perempuan boleh melakukan haji secara sendirian, jika jalan yang menuju ka Tanah Suci dalam keadaan aman,” tambah Al-Hafiz.

Meski demikian, terdapat juga ulama yang tidak memperbolehkan wanita berhaji sendirian.

Hukum Umroh dan Haji

Seperti diterangkan dalam buku Fatwa-Fatwa Haji & Umrah, Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad mengemukakan, “Dia (perempuan) tidak boleh datang sendiri ke (Arab) Saudi untuk haji.”

“Wanita yang tidak bersama mahramnya, maka tidak wajib haji baginya.

Adakalanya kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke Makkah.