2. LGBT,
3. pengurus atau anggota partai politik.
4. IPK di bawah 2,75,
5. bertato atau bertindik,
6. pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta secara tidak terhormat.
7.pernah diberhentikan CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri baik secara hormat atau tidak hormat,
8. belum genap berusia 18 tahun,
9. berusia lebih dari 35 tahun,
10. sudah menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,
11. anggota TNI,
12. anggota Polri, dan
13. pernah dipenjara.
Pemerintah sangat serius dalam menetapkan aturan dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh para pelamar.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami secara detail dan teliti syarat-syarat yang ditetapkan agar dapat mempersiapkan diri secara optimal dan maksimal. (**)