Ilustlpkpkntb.com – Berikut ini 5 pulau Indonesia yang telah diambil oleh negara lain hingga masuk Mahkamah Internasional.
1. Pulau Sipadan
Pulau yang terletak di Selat Makassar atau tepatnya di sebelah utara Pulau Tarakan, Kalimantan Utara ini sudah menjadi sengketa sejak 1967. Antara Indonesia dan Malaysia sama-sama memasukkan pulau ini ke dalam batas wilayah kekuasaan.
Sengketa pun terus bergulir hingga pada 1998, masalah sengketa Pulau Sipadan dibawa ke Mahkamah Internasional. Dari putusan sengketa, Malaysia dinyatakan menang atas kepemilikan Pulau Sipadan.
2. Pulau Ligitan
Bernasib sama dengan Pulau Sipadan, Pulau Ligitan juga termasuk pulau yang disengketakan antara Indonesia dan Malaysia. Pulau yang memiliki luas 7,9 hektar ini terletak di ujung timur laut Pulau Kalimantan.
Dalam putusan Mahkamah Internasional, Pulau Ligitan menjadi hak milik Negara Malaysia. Kini, pulau itu menjadi salah satu destinasi wisata di negeri jiran yang cukup banyak menarik perhatian wisatawan.
3. Pulau Atauro
Pulau Atauro berada di utara Pulau Timor antara Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku. Pada 20 Mei 2002, saat Provinsi Timor Timur merdeka dari Indonesia, pulau ini turut menjadi wilayah kekuasan negara tersebut.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…