Diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam laporan tangkal hoaks pada 19 Februari 2020, menegaskan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan dari UGM Jokowi merupakan ijazah asli.
“UGM menjamin bahwa Jokowi memiliki ijazah asli. Ijazah Jokowi itu dikeluarkan pada 5 November 1985 dan ditandatangani oleh Dekan UGM Prof Dr Soenardi Prawirohatmodjo M.S, M.D dan Rektor UGM Prof DR T Jacob M.S M.D,” tulis pernyataan resmi Kominfo.
Jokowi telah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Orang nomor satu Indonesia ini diduga menggunakan ijazah palsu dalam Pilpres 2014 dan 2019.
Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Penggugatnya ialah penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono. Ada empat yang digugat dalam perkara ini yakni Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kemenristekdikti (tergugat IV).
( Dikutip dari Wartaekonomi.co.id, 11/10/2022).