Lpkpkntb.com- Polisi menangkap seorang pria berinisial AM alias SK (37) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia ditangkap karena menganiaya pacarnya.
Kasatreskrim Polres, Iptu Adhar mengatakan, korban diketahui berinisial SN (23) warga Lingkungan Sambitangga, Kelurahan Kandai Satu.
Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Puma Polres Dompu, di Desa Brang Kolong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa pada Sabtu, 24 Sepember 2022,” kata Adhar, Minggu (25/9/2022).
Adhar menambahkan, dari hasil pemeriksaan korban diketahui insiden terjadi beberapa waktu yang lalu. Saat itu, korban sedang duduk makan di Kafe Kina.
Tak lama kemudian, tiba-tiba datang pelaku dan langsung memukul menggunakan tangan sebelah kanan,” katanya.
Pukulan itu mengenai pada bagian pelipis mata sebelah kiri hingga mengenai telinga sebelah kanan dan memukul bagian belakang kepala sebanyak tiga kali.
Tak hanya itu, kata dia, pelaku melakukan penganiayaan lagi sekitar pukul 23.30 Wita di jembatan Potu Kelurahan Potu Kecamtan Dompu.
Page: 1 2
MATARAM - Setelah gugatannya dinyatakan NO oleh Pengadilan Tinggi Mataram, M. Fihiruddin melalui kuasa hukumnya,…
Menjelang Lebaran 2025, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan serangkaian program diskon untuk meringankan beban masyarakat…
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis,…
Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dan Menteri Pendayagunaan…
Mataram – Sejumlah pelaku wisata di NTB mempertanyakan efektivitas dan transparansi kinerja Badan Promosi Pariwisata…
Lombok – Museum Mutiara Lombok kini menjadi salah satu museum mutiara terlengkap di dunia, dengan…