” Bukan malah main lapor lapor, itupun jika betul hal yang dilaporkan lalu bagaiman a jika laporan itu tidak sesuai,jelas pihak terlapor akan keberatan seperti halnya Masalah PT Sinarmas dan AW (Nasabah)”.
Lalu Putra (Sekjen) sangat menyayangkan atas kicauan egosentris PT. Sinarmas Multifinance nyata-nyata diduga telah mencoba bermain
“Play Victim” atau seolah-olah pihaknya telah menjadi korban dalam persoalan atau hubungan hukumnya dengan AW ini sangat menyedihkan” terang nya.
Mengenai statemen pimpinan Sinarmas cabang Selong yang menganggap AW nakal kami pun sudah melaporkan pimpinan Sinarmas cabang Lombok timur
sebagaimana yang di maksud dalam “UU No 11 thn 2008 dan perubahannya UU No 11 Thn 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)”.
“Dengan tegas kami juga bisa melakukan gugatan perdata karna ada kerugian in materil atas dugaan pencemaran nama baik AW ini” tutup L.Putra.
(Agus Hari).