Heboh ! Ini yang dilakukan Pengurus LPKSM Melaporkan Pimpinan PT Sinar Mas Ke Polres Lombok Timur NTB

lpkpkntb – Nasabah inisial AW asal Sambalia melaporkan Pimpinan PT Sinarmas Multifinance  atas statemennya di media online beberapa waktu lalu yang diduga mencemarkan nama baik nya, untuk segera minta maaf. Selasa/04/10/2022

Sementara Sekjen LPKSM NTB (Lalu Putra)  mengatakan, ” Laporan yang di serahkan hari ini 04/10 ke Polres Lombok Timur sebagai bentuk keseriusan kami (Pengurus LPKSM) NTB dalam memperjuangkan dan membela hak hak konsumen dalam hal ini Nasabah PT Sinar yang diperkarakan oleh PT Sinarmas Cabang Sendiri” tegasnya.

Sebelum nya PT. Sinarmas sendiri telah melaporkan AW (Nasabah) ke Kejaksaan Negeri Selong, atas dugaaan penggelapan barang yang dianggap milik PT Sinarmas , sementara AW (Nasabah) ini sendiri menurut keterangannya ia, ” Hanya dipinjamkan namanya oleh orang lain, sementara barang yang dianggap milik PT. Sinarmas ini tidak pernah dipegang apalagi dilihat, seharusnya PT Sinarmas (Pimpinan) Cabang Lotim menelusuri dulu terlebih dahulu barangnya yang pegang siapa” jelasnya.

Kronologisnya seperti apa dan bagaiamana, akan tapi ini tidak dilakukan malah membuat laporan dan tuduhan terhadap HW atas penggelapan Barang (Unit/Mobil).

Atas perkara tuduhan PT Sinarmas , AW(Inisial) langsung minta pendampingan kepada LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ) NTB demi melawan tuduhan kepadanya yang tidak merasa ia pernah lakukan.

Pelapor inisial AW pun melalui LPKSM NTB melaporkan kembali Pihak PT. Sinarmas Cabang Lombok Timur atas Dugaan Pemcemaran nama baik dan pelanggaran ITE yang diduga telah dilakukan PT. Sinarmas.

Lalu Putra (Sekjen LPKSM) NTB sangat menyanyangkan kenapa harus sampai menempuh jalur/ranah Hukum, semestinya hal hal demikian bisa dilakukan mediasi terlebih dahulu dari keduabelah pihak seperti apa dan bagaiamana penyelesaian masalah maslah seperti ini.

Lalu Putra, ” Atas nama LPKSM sebagai salah satu lembaga yang melindungi Konsumen/nasabah yang merasa dirugikan tentunya kamipun harus melakukan pendampingan atas persoalan yang menimpa AW, Serta kamipun tidak ingin ada perusahaan perusahaan yang semena mena mengancam ataupun melakukan tindakan diluar peraturan yang berlaku kepada konsumen/nasabah yang ada ” Imbuhnya Lalu putra (Sekjen LPKSM).

Oleh karena itu, atas nama (LPKSM) berharap seharusnya lebih kita mengedepankan pendekatan persuasip/mediasi secara kekeluargaan terlebih dahulu jikapun ada suatu hal yang kita anggap menjadi masalah.