lpkpkntb – Mataram,Gempa bumi tektonik M=6,7 yang telah mengguncang Wilayah NTB – NTT, pada tanggal 17 Agustus 2018, mengakibatkan Pemerintah Daerah dan Pusat memberikan bantuan dengan memperbaiki dan membangun Rumah Tahan Gempa (RTG), namun usai gempa tahun 2018 lalu, sekitar Rp400 juta dana bantuan pusat harus dikembalikan.!
Dana ini tidak bisa dipergunakan oleh pemerintah daerah karena dana tersebut lebih dari data yang ada di lapangan.
“Kalau masih ada dana-dana yang tidak dipakai supaya segera dikembalikan ke pusat. Jumlahnya sekitar Rp400 juta dan ada di beberapa kabupaten/kota,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB H. Ruslan Abdul Gani, seperti yang di lansir pada SuaraNTB di Kantor Gubernur NTB, Rabu, 26 Oktober 2022.
Diakuinya, pihaknya tidak bisa menggunakan kelebihan dana  tersebut untuk keperluan lain, karena nomenklatur penggunaan hanya untuk rehab rekon rumah akibat gempa.
Sementara di satu sisi, pihaknya mengharapkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Kalau untuk daerah sangat kami harapkan,” ujarnya.
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…