Selain itu, petugas juga mengimbau untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal. Usai sosialisasi petugas menempelkan stiker “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal” sebagai penanda bahwa toko tersebut telah dilakukan sosialisasi dan tidak menjual rokok ilegal.
“Kegiatan operasi pasar ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat, khususnya penjual rokok dan pengelola PJT akan dampak negatif dari adanya rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini pula, sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah akan semakin kuat, sehingga peredaran rokok ilegal semakin berkurang. Selain itu, dengan penerapan sanksi kepada para penjual yang melanggar aturan diharapkan dapat memberikan efek jera,” tutup Hatta.
Sumber Artikel:beacukai.go.id.