HATI-HATI! Sangsi Bagi Pengedar Rokok Ilegal! Kena Aturan Baru…

lpkpkntb.com – Dalam operasi penertiban BKCHT kali ini tim berhasil menyita rokok ilegal dengan merek Smith dan Luffman. Total 380 batang rokok ilegal dengan denda sebanyak Rp811.000,00.

Penjual rokok ilegal yang terjaring, tidak hanya disita barang bukti rokoknya, tetapi juga dikenai saksi denda sebesar tiga kali harga rokok.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang–Undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Sri Madu Rakyanto setelah Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal bersama Satpol PP menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dengan merek Smith dan Luffman dari dua kios di Kapanewon Turi.

“Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi,” kata Sri Madu Rakyanto.

Menurut dia, kegiatan operasi ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.

Tim terdiri atas Satpol PP Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, dan TNI/Polri wilayah Kabupaten Sleman.

“Kegiatan kali ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu,” katanya lagi.

Sri Madu menegaskan peredaran rokok ilegal di wilayah ini merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.

Petugas Bea Cukai Yogyakarta Pamadi mengatakan bahwa rokok ilegal yang disita dikenai denda ultimum remedium berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan.

Dengan adanya denda, kami berharap mampu memberikan efek jera, baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal. Kami harapkan pula dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya,” katanya.

“Dalam operasi pasar tersebut, tim gabungan yang terdiri Bea Cukai Yogyakarta, Satpol PP Bantul, dan Pemda Bantul mendatangi beberapa toko kelontong di wilayah Kapanewon Piyungan dan Kapanewon Banguntapan. Dari hasil pemeriksaan masih terdapat toko yang menyediakan rokok ilegal untuk dijual. Sebanyak 70 bungkus masing-masing 20 batang rokok ilegal diamankan,” ujar Hatta.

Hal tersebut melanggar ketentuan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Terhadap penjual tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selanjutnya rokok ilegal yang berhasil disita selama operasi ini akan dijadikan sebagai barang bukti dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Denda ultimum remedium, yaitu tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal,” katanya. 

Tak hanya Bea Cukai Yogyakarta, operasi pasar juga digelar Bea Cukai Malang yang mengadakan layanan informasi keliling, pada Kamis (11/05), dengan menyasar sejumlah toko yang menjual rokok di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sebanyak sepuluh toko dan tiga Perusahaan Jasa Titipan (PJT) telah dikunjungi oleh Bea Cukai Malang.

Dok.beacukai.go.id.

Dalam kunjungannya ke setiap toko, petugas menjelaskan kepada pemiik toko ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.