Hati-Hati! Pungutan Liar di Sekolah, Menurut Peraturan Mendikbud Berikut Penjelasan nya

lppkpkntb – Memasuki tahun ajaran baru ketika Anda memiliki anak usia sekolah, kadang Anda harus mengeluarkan biaya tambahan yang diminta oleh pihak sekolah. Beberapa biaya mungkin tercantum di brosur pendaftaran, namun ada juga yang tidak dicantumkan.

Tahukah Anda bahwa kebanyakan biaya tambahan tersebut merupakan pungutan liar atau pungli? Pungli adalah biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan oleh orangtua, karena pada dasarnya pemeritah telah mengalokasikan dana operasional untuk keperluan sekolah yang disebut BOS (Biaya Operasional Sekolah).  Dikutip dari portal ditpsd.kemdikbud.go.id bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022.

Besaran alokasi dana BOS sendiri berbeda-beda untuk setiap jenjangnya.

Lembaga PAUD Rp. 600.000,- per siswa
Lembaga SD      Rp. 900.000,- per siswa
Lembaga SMP   Rp. 1. 100.000,- per siswa
Lembaga SMA   Rp. 1. 500.000,- per siswa
Lembaga SMK   Rp. 1. 600.000,- per siswa
Lembaga SLB    Rp. 3. 600.000,- per siswa.

Menurut Peraturan Mendikbud No.44 tahun 2012, biaya buku dan LKS, serta pengembangan fasilitas sekolah seharusnya tidak dibebankan ke orangtua murid. Karenanya itu termasuk ke dalam pungli.

Pemerintah telah mengalokasikan dana APBN untuk sekolah melalui program Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Pendidikan, dan Kartu Indonesia Pintar. Bahkan APBD di setiap daerah juga memiliki alokasi khusus untuk sektor pendidikan.

Jadi pada dasarnya lembaga pendidikan negeri tidak mempunyai hak untuk menarik iuran kepada peserta didik karena pemerintah telah mencukupi kebutuhan yang diperlukan oleh peserta didik dan lembaganya.

Jenis-jenis Pungutan Liar Yang Ada di Sekolah

Dilansir dari situs youthproactive.com, berikut ini adalah jenis biaya yang termasuk ke dalam pungutan liar.

1. Biaya formulir pendaftaran ulang

2. Sumbangan siswa baru.

3. Biaya Seragam Sekolah

4. LKS dan Modul Pengayaan

Page: 1 2

lpkpkntb

Recent Posts

KPK, Ayo Turun! Gedung Sekolah di NTB Jadi Ladang Korupsi

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

7 jam ago

Gedung Sekolah Jadi Proyek Terkorup? Miliaran Hilang dalam Dugaan Skandal DAK NTB

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

9 jam ago

OTT Dikbud NTB: Pejabat dan Uang Rp 50 Juta Diamankan Polisi!

Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…

14 jam ago

Dugaan Proyek Asal Jadi, Jembatan Penghubung Lombok Tengah Hancur Sebelum Selesai

Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…

15 jam ago

Gunung Emas Melimpah di Arab Saudi, Akankah Dunia Berada di Ambang Bencana?

Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…

1 hari ago

Jual Beli Proyek atau Pembangunan? Drama Dana DAK NTB Memanas!

Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…

1 hari ago