5. Biaya buku paket sekolah
6. Biaya les tambahan dari sekolah
7. Biaya Praktikum
8. Dana Ekstrakurikuler
9. Iuran kebersihan dan keamanan sekolah
10. Biaya Study Tour
11. Biaya Wisuda atau kelulusan
12. Sumbangan untuk pengembangan fasilitas sekolah seperti perpustakaan dan laboratorium
13. Biaya renovasi gedung sekolah
Dan jika Anda menemukan kasus pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah, kementerian telah menyediakan layanan 24 jam untuk menanggapi laporan dari wali murid.
Link untuk melaporkan tindakan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah https://ult.kemdikbud.go.id/ atau https://laporpungli. kemdikbud.go.id/
Semoga generasi penerus bangsa dapat menikmati kemerdekaan dalam belajar tanpa beban.***
sumber: Kemdikbud.go.id.