Hati-Hati! Pungutan Liar di Sekolah, Menurut Peraturan Mendikbud Berikut Penjelasan nya

5. Biaya buku paket sekolah

6. Biaya les tambahan dari sekolah

7. Biaya Praktikum

8. Dana Ekstrakurikuler

9. Iuran kebersihan dan keamanan sekolah

10. Biaya Study Tour

11. Biaya Wisuda atau kelulusan

12. Sumbangan untuk pengembangan fasilitas sekolah seperti perpustakaan dan laboratorium

13. Biaya renovasi gedung sekolah

Dan jika Anda menemukan kasus pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah, kementerian telah menyediakan layanan 24 jam untuk menanggapi laporan dari wali murid.

Link untuk melaporkan tindakan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah https://ult.kemdikbud.go.id/ atau https://laporpungli. kemdikbud.go.id/ 

Semoga generasi penerus bangsa dapat menikmati kemerdekaan dalam belajar tanpa beban.***

sumber: Kemdikbud.go.id.