Hati-Hati! Pungutan Liar di Sekolah, Menurut Peraturan Mendikbud Berikut Penjelasan nya

lppkpkntb – Memasuki tahun ajaran baru ketika Anda memiliki anak usia sekolah, kadang Anda harus mengeluarkan biaya tambahan yang diminta oleh pihak sekolah. Beberapa biaya mungkin tercantum di brosur pendaftaran, namun ada juga yang tidak dicantumkan.

Tahukah Anda bahwa kebanyakan biaya tambahan tersebut merupakan pungutan liar atau pungli? Pungli adalah biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan oleh orangtua, karena pada dasarnya pemeritah telah mengalokasikan dana operasional untuk keperluan sekolah yang disebut BOS (Biaya Operasional Sekolah).  Dikutip dari portal ditpsd.kemdikbud.go.id bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022.

Besaran alokasi dana BOS sendiri berbeda-beda untuk setiap jenjangnya.

Lembaga PAUD Rp. 600.000,- per siswa
Lembaga SD      Rp. 900.000,- per siswa
Lembaga SMP   Rp. 1. 100.000,- per siswa
Lembaga SMA   Rp. 1. 500.000,- per siswa
Lembaga SMK   Rp. 1. 600.000,- per siswa
Lembaga SLB    Rp. 3. 600.000,- per siswa.

Menurut Peraturan Mendikbud No.44 tahun 2012, biaya buku dan LKS, serta pengembangan fasilitas sekolah seharusnya tidak dibebankan ke orangtua murid. Karenanya itu termasuk ke dalam pungli.

Pemerintah telah mengalokasikan dana APBN untuk sekolah melalui program Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Pendidikan, dan Kartu Indonesia Pintar. Bahkan APBD di setiap daerah juga memiliki alokasi khusus untuk sektor pendidikan.

Jadi pada dasarnya lembaga pendidikan negeri tidak mempunyai hak untuk menarik iuran kepada peserta didik karena pemerintah telah mencukupi kebutuhan yang diperlukan oleh peserta didik dan lembaganya.

Jenis-jenis Pungutan Liar Yang Ada di Sekolah

Dilansir dari situs youthproactive.com, berikut ini adalah jenis biaya yang termasuk ke dalam pungutan liar.

1. Biaya formulir pendaftaran ulang

2. Sumbangan siswa baru.

3. Biaya Seragam Sekolah

4. LKS dan Modul Pengayaan