lpkpkntb.com – Tinggal menghitung hari, siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK akan kembali ke sekolah untuk tahun ajaran baru 2023/2024, termasuk siswa baru.
Para walimurid ketahui, penggunaan seragam/pakaian sekolah bagi siswa-siswa tersebut merupakan kewajiban.
Hal ini telah diatur dalam peraturan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan.
Ada berbagai jenis seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.
Pada tahun ajaran baru 2023/2024, penggunaan pakaian ini harus memperhatikan hari dan atribut yang akan digunakan
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat beberapa jenis pakaian yang diatur dengan cermat.
Berikut adalah ketentuan mengenai seragam sekolah siswa untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang masih berlaku dan dapat menjadi acuan untuk tahun ajaran baru 2023/2024 yaitu:
Seragam Nasional Jenis pertama adalah seragam nasional, seragam ini menjadi salah satu jenis yang diwajibkan.
Seragam nasional ini harus dikenakan pada setidaknya hari Senin dan Kamis.
Selain itu, jenis nasional juga wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Jenis seragam ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut adalah ketentuannya:
Siswa SD/SLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati.
Siswa SMP/SLMPLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua.
Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu.
Seragam Pramuka
Seragam lainnya adalah seragam pramuka. Model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hari penggunaannya ditentukan oleh sekolah.
Seragam Khas Sekolah
Untuk seragam khas dari masing-masing sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menetapkan model dan warnanya.
Namun, penetapan ini juga harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…