Hati-hati! Ombudsman Melirik! Pembelian Seragam Sekolah, SD,SMP, SMA/SMK dan SLB Selengkapnya!

Berikutnya Pakaian Adat
Jika seragam nasional ditentukan oleh pemerintah dan seragam/pakaian khas sekolah ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, model dan warna pakaian adat mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah.

Ilustrasi; Pakian Adat Lombok/suku sasak. Dok; lsti.

Tentunya, pemerintah daerah juga diimbau untuk memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Pakaian adat digunakan pada hari atau saat ada acara adat tertentu.

Dalam penggunaan pakaian sekolah, terutama nasional, pada hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan atribut topi pet dan dasi menjadi kewajiban.

Siswa SD menggunakan topi pet dan dasi berwarna merah hati, siswa SMP menggunakan warna biru tua, dan siswa SMA menggunakan warna abu-abu. Pada bagian depan topi, harus tertera logo Tut Wuri Handayani.

Dengan adanya aturan resmi ini, diharapkan penggunaan seragam sekolah siswa pada tahun ajaran baru 2023/2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Kemudian, di lansir laman Ombusdman NTB, Memasuki pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024,  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB kembali mengingatkan sekolah agar tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.

 

Selanjutnya, Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna,SH.,MH mengatakan, saat pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, pihaknya masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam dan mewajibkan orang tua atau wali siswa membeli seragam di sekolah, bahkan pembelian seragam disekolah dijadikan persyaratan daftar ulang.

Menurut Arya, larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

“Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah ” terang Arya dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/6) kemarin.

Kemudian, Arya menambahkan, maksimal peran sekolah/madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut.

Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artinya disini bukan menjual, apalagi mewajibkan membeli disekolah dan menjadikan pembelian seragam disekolah persyaratan daftar ulang, justru sebaliknya pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu” tambahnya.

Bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut menyebutkan  dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Sehingga lanjur Arya sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB dan juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB mengambil langkah pencegahan.

Salah satu yang bisa dilakukan dengan mengeluarkan surat ke seluruh Kepala sekolah/madrasah untuk tidak menjual seragam.

“Selain itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB jika terdapat praktik-praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah/madrasah termasuk komite sekolah dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024,” tutupnya. **