Setelah didalami, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial M (52), warga Kecamatan Ngadiluwih.
“Kita akhirnya temukan uang rupiah lembaran palsu senilai Rp 9,7 juta yang dilaporkan oleh pihak bank,” kata Rizkika di Kediri, Jumat (4/11/2022).
M (52) diketahui bertransaksi di BRI Link menggunakan uang palsu.
Polisi mengungkapkan, tersangka M mendapatkan uang palsu dengan skema penukaran satu banding dua.
“Ibarat Rp 35 juta uang asli ditukarkan dengan Rp 75 juta uang palsu,” ujar Rizkika.
(ron/abi).