Lpkpkntb.com- Polisi berhasil membongkar sindikat produsen uang palsu llintas provinsi di Kediri, Jawa Timur.
Menurut polisi, dalam sehari sindikat tersebut membuat uang palsu sebanyak Rp 2 miliar.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari sebuah bank pelat merah pada 14 Oktober 2022 lalu.
Sementara itu, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Grobogan diduga menjadi pendana sindikat tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rizkika Putra Atmada menjelaskan, kasus itu terungkap setelah ada laporan dari sebuah bank di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang menemukan uang palsu senilai Rp 9,7 juta.