Hati-hati Modus Penipuan Baru..!! Berikut Infonya…

Rukin menyebutkan bahwa keenam pelaku itu adalah Subahang (38), Umar (38), Sandi (22), Baharudin (37), Ambo Asse (33) dan Fahresa (18). Meski hanya lulusan sekolah dasar, dalam aksinya para pelaku ini telah berhasil menipu banyak korbannya.

“Meski hanya petani dan lulusan sekolah dasar tapi mereka ini cukup lihai,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku bersama sejumlah barang bukti seperti delapan HP, belasan Laptop dan lainnya, diamankan di Polda Sulsel. Mereka dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [ron/abi].