Bukan kali pertama ini Kejari Karanganyar memanggil S untuk pemeriksaan. Sebelumnya, S juga telah dipanggil pada 20 September 2022 lalu namun mangkir dengan alasan sedang sakit.
“Pemeriksaan hari ini dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh RSUD Karanganyar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, sudah menjalani tes Covid-19 dan hasilnya negatif,” kata Gilang dilansir dari Tempo, Selasa 27 September 2022.
Dalam kasus itu, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Selain berdasarkan aturan hukum itu, Gilang juga menjelaskan penahanan dilakukan terhadap S karena khawatir bila tersangka melarikan diri, kemudian melakukan perbuatannya kembali, serta menghilangkan barang bukti.
Lebih lanjut Gilang menyatakan sejauh ini pihaknya masih dalam proses, penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ada. Hal itu dilakukan Kejari Karanganyar guna memperkuat bukti di persidangan. [ron/abi].