Lpkpkntb.com- Kepala Desa Berjo, berinisial S, di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa, 27 September 2022. S terseret dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Berjo.
Sebelumnya, pihak Kejari Karanganyar juga telah menahan tersangka lain dalam kasus itu, yakni mantan Direktur BUMDes Berjo, berinisial EK.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana senilai Rp 1,126 miliar saat menangani proyek pengembangan obyek wisata Telaga Madirda, 2020 silam.
S akan ditahan selama 20 hari. Pihak Kejari Karanganyar menitipkannya di Rutan Solo.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengemukakan penahanan terhadap S setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Karanganyar pada Selasa (20/9.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam, dimulai pukul 9.00 WIB sampai 13.00 WIB. Tersangka S dicecar dengan 20 pertanyaan.