Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyebutkan modus kelima yaitu social engineering. Ia menegaskan modus ini perlu diwaspadai agar tidak terjadi penipuan online.
“Jadi social engineering ini, pelaku memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang kita miliki. Pelaku mengambil kode OTP atau password karena sudah memahami behavior targetnya. Dengan kata lain, masyarakat seringkali tidak sadar seringkali membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga,” tandas Dirjen Aplikasi Informatika.
Dirjen Semuel menjelaskan penipuan online bisa berlangsung karena dinamika penggunaan ruang digital yang kian marak. Menurutnya, aktivitas transaksi di ruang digital dapat menimbulkan seseorang melakukan tindak kejahatan berupa penipuan online.
“Bukan tanpa alasan, mengingat saat ini terdapat 202,6 juta pengguna internet di Indonesia. Ini angka yang sangat besar, yang aktif di sosial media ada 170 juta jiwa atau 87% menggunakan aplikasi jejaring pesan Whatsapp, 85% mengakses Instagram dan Facebook, dengan rerata penggunaan 8 jam 52 menit sehari. Jadi, ini melebihi batas waktu masyarakat kita berkomunikasi di ruang digital sehingga dapat memicu seseorang melakukan tindak kejahatan penipuan dengan memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Budayakan Data Privacy
Kementerian Kominfo mendorong peningkatan budaya pelindungan data pribadi. Menurut Dirjen Aptika Kementeiran Kominfo pembudayaan itu bisa berlangsung dalam level organisasi atau individual.
“Untuk organisasi perlu membuat standart operational procedure yang ketat. Meski kadang merepotkan hal itu perlu dilakukan. Selain menyiapkan teknologi dan pengamanan data, juga perlu memperkuat sumberdaya manusia yang ada dalam organisasi agar bisa menerapkan budaya data privacy,” paparnya.
Selain itu, setiap orang yang kerap memanfaatkan ruang digital juga perlu memahami dan menerapkan budaya data privacy.
“Kita harus membuat password akun yang yang benar-benar tidak mudah ditebak. Kemudian sering-sering mengganti password, Serta selalu melakukan update karena update software itu ada dua biasanya untuk meningkatkan fitur-fiturnya tapi juga untuk menutup lubang (keamanan) yang bisa menjadi peluang masuknya para penjahat untuk mengambil data,” paparnya.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengakui untuk pembudayaan berkaitan dengan data privacy bukan hal yang mudah. Olehg karena itu, di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Kementerian Kominfo terus melakukan sosialisasi dan edukasi.
“Sosialisasi atau edukasi ini menjadi tanggung jawab kita semua kalau kita bicara tentang keuangan. Agar masyarakat lebih paham bagaimana melindungi data pribadinya. Baik itu dalam hal penggunaan password agar tidak sekadar menggunakan tanggal lahir atau tidak over ekspose misalnya dengan mempublikasikan data pribadi di media sosial,” jelasnya.
Dalam webminar itu, selain Dirjen Semuel; hadir sebagai pembicara antara lain; Menkominfo Johnny G. Plate; Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing; dan Ketua Klaster Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana.
Sumber; Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id