MATARAM – lpkpkntb. Salah Seorang pria berinisial IS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB lantaran melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku mengirim sejumlah orang untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke wilayah Arab Saudi secara ilegal.
Kabid Humas Polda NTB Artanto SIK.,M. Si mengatakan, kasus itu terungkap saat pihaknya mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban berinisial B (14) warga Dompu, yang dipekerjakan di Arab Saudi.
”Korban lulusan sekolah dasar (SD) dan sempat kerja 5 bulan di Arab Suadi,” terangnya.
Dikutip dari warta.ntb.com, Rabu, 14/12/22. Artanto menyebutkan selama bekerja korban mengalami kekerasan fisik seperti di siram air panas dipukul dan hampir kena kekerasan seksual.
”Atas laporan tersebut Tim Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap dugaan TPPO terhadap anak dibawah umur dengan mengamankan tersangka pada 29 November 2022,“ ucap Artanto Selasa (13/12/2022).
Menurutnya, pelaku yang selalu berpindah tempat tersebut akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jakarta.
”Waktu ditangkap berhasil diamankan sebanyak 32 paspor, kebanyakan saudara kita, Sukabumi, Madura, Sulawesi,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan, bahwa korban diberangkat pada bulan Januari 2022 oleh pelaku.