“Yang bersangkutan 14 tahun namun identitasnya dipalsukan dengan kelahiran 1997,” ucapnya.
Menurutnya Teddy, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal korban mengeluh ke orang tuanya yang kemudian menghubungi BP3MI dan dilaporkan ke polisi, dari hasil penelusuran oleh pihak Kemenlu dan Konsulat di Jeddah, akhirnya dan polisi dan konsulat berhasil menemukan korban dan tiba di Indonesia pada September 2022.
Dimana terungkap bahwa peran pelaku dalam kasus ini adalah sebagai pencari CPMI setelah mendapatkan pesanan dari seorang Arab Saudi berinisial MDM dengan imbalan Rp 55 juta per orang, kemudian menyebarkan agen di beberapa wilayah.
”Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Rutan Polda NTB dan dijerat dengan UU TPPO,” tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku IS sama sekali tidak mengetahui kalau korban dipalsukan identitasnya.
Saat ini sponsor atas nama SL tersebut sedang bekerja di Arab Saudi.
”Saya tidak tau saya dapat dari sponsor atas nama SL,” ucapnya singkat. (Red).