Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan usai menyampaikan, aduan terhadap Hasyim ke Kantor DKPP, Jakarta dilakukan pada Kamis (18/4).
Korban memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai PPLN sebab secara terus menerus merasa dirugikan oleh Hasyim Asy’ari.
”Jadi, ini kan ada terus-terusan. Terus-terusan sampai pada akhirnya korban ini merasa sangat dirugikan. Dia mengundurkan diri, mengundurkan diri dari PPLN,” kata Aristo kepada awak media.
Dari kronologi korban, lanjut Aristo, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama tahapan Pemilu 2024, yakni sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Pandangan Pakar
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari merespons soal Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang kembali dilaporkan ke DKPP terkait dugaan melakukan tindakan asusila terhadap PPLN. Seharusnya sudah dipecat.
Feri Amsari menilai dari serangkaian pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU itu, sudah selayaknya Hasyim Asy’ari diberhentikan sejak lama.
Mulanya Feri Amsari menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 memang tidak beretika dan sudah diputuskan bermasalah. “Tapi kita tahu ada kekuatan besar yang selalu melindunginya (Ketua KPU).
Itulah kekuatan yang paling kuat di republik ini, kekuatan presiden,” kata Feri di Jakarta, Jumat (19/4). Ia menegaskan bukan hanya laporan tersebut.
Laporan ke DKPP sebelumnya lebih parah dan memalukan. “Jadi bagi saya seharusnya nih orang sudah diberhentikan. Bahkan untuk dipecat jadi ketua KPU pun tidak,” ungkapnya.
Atas hal itu, Feri Amsari menuding Ketua KPU memang terlibat dalam berbagai pelanggaran di Pemilu 2024. “Ini orang (Ketua KPU) terus dipertahankan jadi ketua. Jangan-jangan dia memang terlibat dalam berbagai kecurangan dan tidak mau menyampaikan itu,” kata Feri.
“Dia semacam rahasia bagi kekuatan yang melindunginya, kekuatan besar yang melindunginya, sehingga dia tidak dipecat-pecat,” pungkasnya. (tribun network).
DKPP mengaku telah menerima aduan dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Aduan itu dilayangkan oleh korban yang merupakan PPLN melalui kuasa hukumnya, Kamis (18/4) lalu.
Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, aduan tersebut sedang diproses oleh DKPP melalui verifikasi administrasi.
“Jika sudah selesai verifikasi administrasi, akan dilanjutkan ke verifikasi materiil,” kata Raka, Jumat (19/4).
Setiap pengaduan yang diterima pihaknya, kata Raka Sandi, bakal dilimpahkan ke Bagian Persidangan untuk dijadwalkan agenda sidangnya apabila dinyatakan memenuhi syarat tahap verifikasi materiil.
“Saat ini masih dalam proses di Bagian Pengaduan,” jelas Raka Sandi. DKPP akan mengumumkan status aduan korban yang identitasnya masih dirahasiakan itu sebagaimana pengaduan-pengaduan lain lewat laman resmi DKPP.