lpkpkntb.com – Inilah keputusan berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (BAN-PDM), dengan ini menetapkan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF di 24 Provinsi Tahun 2023.
Satuan PAUD dan PNF yang telah terakreditasi akan memperoleh Surat Keterangan (SK) dan Sertifikat Akreditasi yang dapat diunduh setelah proses banding berakhir pada Aplikasi Sispena.
SatuanĀ yang keberatan dengan keputusan hasil akreditasi dapat mengajukan Permohonan Banding apabila memiliki bukti ketidaksesuaian dengan berita acara visitasi maksimal 30 hari sejak SK ditetapkan.
BAN-PDM dapat mencabut status akreditasi Satuan Pendidikan sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:
satuan pendidikan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama, dan/atau BAN;dan terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan pendidikan yang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.
Surat Keputusan Penetapan Akreditasi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Penetapan Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF dapat di unduh file nya dibawah ini:
1. Bali
023_SK_Akreditasi_Provinsi_Bali_Tahun_2023_-_Tahap_1693923883
2. Banten
015_SK_Akreditasi_Provinsi_Banten_Tahun_2023_-_Tah_1693923786
3. Bengkulu
014_SK_Akreditasi_Provinsi_Bengkulu_Tahun_2023_-_T_1693923762
4. D.I. Yogyakarta
011_SK_Akreditasi_Provinsi_DI_Yogyakarta_Tahun_202_1693923688
5. DKI Jakarta
006_SK_Akreditasi_Provinsi_DKI_Jakarta_Tahun_2023__1693923527
6. Gorontalo
030_SK_Akreditasi_Provinsi_Gorontalo_Tahun_2023_-__1693924113
7. Jambi
033_SK_Akreditasi_Provinsi_Jambi_Tahun_2023_-_Taha_1693924246
8. Jawa Barat
031_SK_Akreditasi_Provinsi_Jawa_Barat_Tahun_2023_-_1693924137
9. Jawa Tengah