Guru Wajib Tahu! 14 Penggunaan Dana Bos Apa Saja Itu ?

8. Pembiayaan kegiatan pengembangan sekolah meliputi kegiatan: sekolah sehat sekolah aman sekolah ramah anak sekolah inklusi sekolah adiwiyata kegiatan pengembangan lainnya

9. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan sekolah.

10. Pembiayaan pengelolaan sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain: perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor pendataan melalui aplikasi Dapodik.

11. Pembiayaan bagi sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain: untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan.

12. Pembiayaan bagi sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat.

13. Penyediaan konsumsi.

14. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan sekolah.

Demikian informasi tentang penggunaan dana BOS bila pengacu pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Semoga membantu (Abi/Ron).