Guru Wajib Tahu! 14 Penggunaan Dana Bos Apa Saja Itu ?

lpkpkntb.com – Bentuk bantuan operasional sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan nonpersonalia, sehingga sekolah dapat memberikan pembelajaran yang lebih baik.

Ilustrasi: tim infografis detikcom.

Kemudian dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah. Dana BOS pertama kali dikeluarkan pada bulan Juli 2005.

Lalu apa saja penggunaan dana BOS ? Yuk di simak rentetan yang di perbolehkan menggunakan dana BOS, dan ada hal-hal yang dilarang. Hal ini juga mengacu pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Dalam penggunaan dana BOS Reguler, pembiayaan administrasi kegiatan sekolah harus digunakan untuk pembiayaan operasional rutin sekolah. Pembiayaan yang diperbolehkan dengan dana BOS itu ada 14 yang di kutip laman Kompas.com, antara lain:

1. Pembelian alat dan atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan:

  • pembelajaran
  • akreditasi
  • administrasi
  • layanan umum
  • tata usaha
  • perkantoran

2. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan sekolah meliputi:

  • tandu
  • stetoskop
  • tabung oksigen
  • tabung pemadam kebakaran
  • alat kesehatan dan
  • keselamatan sejenisnya

3. Pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS sekolah, tidak termasuk komponen honor.

4. Biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan sekolah di bank atau kantor pos.
5. Biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
6. Penggandaan laporan dan atau pembiayaan korespondensi.

7. Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan atau memelihara laman sekolah dengan domain sch.id.