Yang paling penting, guru harus terdaftar aktif di data Dapodik.
Baca Ini:
Resmi Dibuka! CPNS Dan PPPK 2024 Lengkapi Syarat dan Cara Daftarnya
Tambahan penghasilan ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendidik bangsa.
Kemudian, untuk komponen gaji mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun, bagi Guru PNS yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, terdapat perbedaan dalam perhitungannya.
Untuk kategori ini, gaji ke-13 disetarakan dengan Tunjangan Profesi Guru atau tambahan penghasilan Guru ASN selama satu bulan.
Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran gaji ke-13 ini.
Pada bulan Ramadan lalu, beliau mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlambat dalam pencairan dana tersebut kepada ASN.
Pembayaran gaji ke-13 paling cepat akan dilakukan pada Juni 2024, namun jika ada kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Selain itu, SE Mendagri juga menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak boleh dipotong untuk iuran atau potongan lain sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Aturan lebih rinci mengenai gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kemudian, dalam SE tersebut disebutkan, “Ketentuan lebih lanjut gaji 13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Perkada.”