Guru Belum Bersertifikasi Ada Uang Tambahan Rp750 Ribu, Ini Kriterianya

Guru Belum Bersertifikasi Ada Uang Tambahan Rp750 Ribu, Ini Kriterianya
Guru Belum Bersertifikasi Ada Uang Tambahan Rp750 Ribu, Ini Kriterianya. Ilustrasi.

Lpkpkntb.com – Alhamdulillah ada kabar baik bagi Guru PNS dan PPPK, Bagi Guru PNS Belum Bersertifikasi Mendapatkan Uang Tambahan Rp750 Ribu, Ini Kriterianya

Kemendikbudristek Nadiem Makarim memutuskan untuk memberikan tambahan penghasilan.

Kemudian, tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan sekali oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek.

Guru PNS yang belum bersertifikasi telah menerima tambahan penghasilan tersebut pada bulan April 2024 lalu.

Guru PNS, Kemudian, tambahan penghasilan akan diberikan lagi pada bulan Juli 2024 untuk Triwulan II.

Tambahan penghasilan ini sebesar Rp250 ribu per bulan, sehingga setiap pencairan, guru yang belum bersertifikasi akan menerima sebesar Rp750 ribu.

Sementara, di sisi lain, dalam beberapa hari ke depan, gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akan segera dicairkan.

Bagi Guru PNS Belum Bersertifikasi

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri), pencairan ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2024.


Baca Terkait:

AFIRMASI PENGANGKATAN HONORER JADI ASN 2024 DI BERLAKUKAN ⁉️

25 Instansi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka: Berikut, Link SSCASN, Jadwal


Tambahan penghasilan sebesar Rp750 ribu akan segera diterima oleh guru, baik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Syarat Penerima Rp 750 Ribu

Persyaratan tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 dan menjadi hal yang wajib dipenuhi Guru PNS dan PPPK tersebut.

Syarat utama adalah guru harus aktif mengajar di salah satu satuan pendidikan tempat guru PNS dana PPPK itu bertugas,

Bagi Guru PNS Belum Bersertifikasi

Kemudian, Guru PNS juga harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan) untuk mendapatkan tambahan ini.

Selain itu, guru harus berstatus sebagai PNS atau PPPK di wilayah yang dibina oleh Kementerian Pendidikan.

Bagi Guru PNS Belum Bersertifikasi

Walaupun Guru PNS belum memiliki sertifikasi pendidik, mereka harus memiliki kualifikasi pendidikan terakhir berupa S1 atau DIV.