lpkpkntb.com – Viral Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 42/PUU-XXI/2023. seperti yang dikutip melalui laman kumparan.com.
Kemudian, dalam sidang perdana, Arifin Purwanto menyebut setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM.
Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis setelah 5 tahun.
“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua.
Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia.
Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses,” kata Arifin dikutip dari laman resmi MK, Jumat (12/5).
Arifin mengatakan, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Kerugian lainnya, yakni dia harus mengeluarkan uang serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis.
Arifin juga mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984.
Page: 1 2
Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…
NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan digelar 7 Februari dan bupati / wali kota digelar…
Tolada, 24 Desember Januari 2025 – Perwakilan Camat Malangke menghadiri musyawarah yang digelar oleh Badan…
Mataram. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan…
Lpkpkntb.com - 2 warga desa baku-baku kecamatan Malangke Barat diringkus tim opsnal satuan reserse narkoba…