Jadi, restorannya tidak mengakui bahwa kuitansi itu diterbitkan rumah makan tersebut,” ujar Alex.
Alex memastikan KPK akan mendalami lebih lanjut soal penggunaan fiktif dana operasional gubernur tersebut.
Hal itu mengingat jumlahnya yang di luar kewajaran.
“Nanti akan didalami lebih lanjut, karena jumlahnya banyak, ribuan kuitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi.
Termasuk proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu yang tidak berjalan dengan baik,
” kata Alex. Alex menerangkan SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran.
Bahkan banyak tidak disertai dengan bukti pengeluaran. “Itu untuk apa,” kata pria berlatar belakang hakim itu.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyebut Lukas menerima sejumlah suap dan gratifikasi untuk memuluskan perizinan tender sejumlah proyek pembangunan di Papua. Dia disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan Lukas menerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi itu ditujukan agar PT Tabi Bangun Papua mendapatkan tiga proyek besar bernilai total puluhan miliar rupiah dari Pemprov Papua.
Selain itu, KPK juga menduga ada kesepakatan lain dalam pemenangan tender PT Tabi Bangun Papua dalam menggarap sejumlah proyek tersebut.
Kesepakatan tersebut adalah Rijantono Lakka bersedia membayar fee sebesar 14 persen nilai kontrak proyek setelah dipotong pajak.
Tak hanya itu, KPK juga tengah menelisik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Lukas Enembe dan keluarganya.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menemukan transaksi mencurigakan Lukas dan keluarganya dengan total nilai ratusan miliar. **