Media, Lpkpkntb.com – Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan diberhentikan DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2022 mendatang. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan dalam jajaran badan musyawarah (Bamus).
Pemberhentian tersebut sekaligus menandakan berakhirnya periode kepemimpinan Anies Baswedan yang dimulainya sejak 2017 silam, setelah memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” ujar Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022) dilansir SuaraJakarta.id.
Ia mengemukakan, selain disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir juga Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.
Prasetio mengatakan, penjadwalan paripurna merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Page: 1 2
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…
Lpkpkntb.com - Praya, 24 Januari 2025. Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Menyatakan Sikap…