Gonjang-Ganjing Perubahan Peraturan Dosen, Permenpanrb No. 1/2023
lpkpkntb.com – Keterangan: akan diperbarui berdasarkan rekaman sosialisasi (terbaru) tanggal 3 April 2023.
Hal ini juga mendapat berbagai komentar dari para Dosen khususnya di media sosial maupun di WAG.Salah satunya yang ada di Grup Dosen di facebook, Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI).
FAQ tentang Permenpanrb No. 1/2023
Dirangkum oleh Dasapta Erwin Irawan dari beberapa video sosialisasi Permenpanrb No. 1/2023 yang tersedia di Youtube.
Tentang Permenpanrb No. 1/2023
Permenpanrb No. 1/2023 tentang apa?
Permen ini mengatur tentang jabatan fungsional ASN. Jadi bukan hanya berlaku untuk dosen.
Kenapa kok sepertinya dunia dosen yang paling kencang bereaksi? Ini pertanyaan berikutnya. Tapi tidak di sini membahasnya.
Permenpanrb No. 1/2023 mengganti permen yang mana?
Permen ini mengganti Permenpanrb No. 17/2013 dan suplemen-suplemennya.
Permenpanrb No. 17/2013 sekaligus menjadi induk dari (Pedoman Operasional Pengusulan Angka Kredit (POPAK) tahun 2019 yang kita gunakan saat ini.
Apa tujuan Permenpanrb No. 1/2023?
Permen ini sering disebut akan mengubah pola kerja dan penugasan ASN secara fundamental. Dosen secara fungsional diharapkan lebih mendukung tugas organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi, bukan tujuan pribadi.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: apa yang salah dengan pola penugasan ASN saat ini? Khusus untuk dosen, apakah bisa perguruan tinggi berjalan dengan dinamis dan progresif, kalau dosen-dosennya tidak memiliki inisiatif pribadi. Kita ketahui bersama bahwa lebih banyak kegiatan kampus diinisiasi dari bawah, bukan penugasan dari atas?
Mengapa perlu diubah?
Mestinya pemerintah ingin memperbaiki sistem penilaian kinerja ASN, termasuk dosen.
Agak aneh kalau perubahan dilakukan untuk memperlambat atau memperumit sistem. Konon di masa mendatang penilaian kinerja akan terpusat di aplikasi SISTER.
Dari sisi regulasi, apa implikasi Permenpanrb No. 1/2023?
Karena permen ini menggantikan Permenpanrb No. 17/2013, maka peraturan turunan dari permen tersebut (termasuk POPAK 2019) akan diganti dengan peraturan yang baru.
Tentang implikasi Permenpanrb No. 1/2023
Apa implikasi teknis dari Permenpanrb yang baru ini?
Karena permen ini menggantikan permen yang lama, maka peraturan terkait perhitungan, pengusulan, dan penilaian kinerja (berdasarkan Angka Kredit/AK) juga akan berganti.
Untuk itu, DIKTI membutuhkan data kinerja berbentuk kegiatan tridarma semenjak SK Jabatan Fungsional (JF) atau Pangkat-Golongan (PG) terakhir setiap dosen.
Apa yang akan dilakukan DIKTI terhadap data tersebut?
DIKTI akan mengkonversi AK nya menjadi AK yang baru.
AK yang baru tersebut menjadi nilai awal kinerja yang akan dimasukkan ke akun SISTER masing-masing dosen.
Apakah akan ada kegiatan tridarma yang “hangus” atau tidak diakui?
Kegiatan tridarma hanya akan hangus kalau tidak diklaim atau dimasukkan ke dalam tabel DUPAK.
Asumsi: kegiatan riil, ada bukti pendukung.
Apa yang dimaksud dengan dokumen pendukung?
Tautan yang menyimpan file PDF, SK, dll yang dapat membuktikan bahwa kegiatan tridarma tersebut telah dilaksanakan.
Tentang Periode Pengakuan Kinerja
Bagaimana cara DIKTI menghimpun data dan mengkonversinya?
DIKTI menyelenggarakan proses pengakuan kinerja para dosen.
Semacam “pemutihan”.
Apakah mengikuti proses pengakuan karya merupakan kewajiban?
Tidak. Hal tersebut adalah hak. Hak bisa diambil atau tidak diambil.
Apa konsekuensi kalau tidak mengikuti proses pengakuan?
Maka karya tidak dapat digunakan untuk pengembangan karir pada tahap berikutnya.
Tidak ada tambahan AK pada akun SISTER dosen.
Apa yang terjadi dalam periode pengakuan kinerja itu?
Dosen akan diminta membuat tabel DUPAK berisi kegiatan tridarma yang telah dilaksanakannya, sejak SK TMT terakhir hingga tanggal 31 Des 2022.
Misal: Seorang dosen berjabatan ditetapkan sebagai Lektor dengan SK TMT tanggal 17 April 2015. Sejak saat itu, ia belum pernah naik ke jabatan yang lebih tinggi. Maka dalam periode pengakuan kinerja, ia akan diminta mendata kembali kegiatan tridarma yang dilakukannya pada selang waktu sejak 17 April 2015 sampai 31 Desember 2022.
Apa saja yang perlu dimasukkan?
Seluruh kegiatan tridarmanya yang memiliki bukti-bukti pendukung.
Karena yang akan kita kirimkan adalah berkas xls, bukti pendukung dapat diunggah ke situs daring (minimal penyimpanan awan seperti Onedrive, Google Drive, atau Dropbox) atau Academia dan ResearchGate (jarang-jarang saya menyarankan ini) atau repositori terbuka seperti Zenodo, Figshare, atau yang sejenisnya.
Intinya ada tautan atau digital object identifier (DOI) yang dapat disalin ke dalam berkas xls.
Apa saja kegiatan tridarma yang dimaksud (untuk rincinya dapat membuka kembali POPAK 2019 atau merujuk ke kategori kegiatan dalam SISTER)?
Kegiatan pendidikan: pendidikan formal dan informal (kursus, diklat).
Kegiatan melaksanakan pendidikan: kuliah apa saja yang diampu.
Kegiatan penelitian: aktivitas penelitian dan luaran yang dihasilkan (misal: makalah yang terbit di jurnal atau seminar, poster, buku, dll).
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat: kegiatan pelatihan, menulis di media populer, dll lihat POPAK 2019.
Kegiatan penunjang: menjadi ketua atau anggota panitia/satgas tingkat kampus, nasional, atau internasional, anggota asosiasi profesi, dll lihat POPAK 2019.
Bagaimana caranya?
Mengisi tabel DUPAK dengan daftar karya (kegiatan, luaran, dokumen dll).
Template xls (insert link google drive)
Kapan tenggat pemasukan data DUPAK ke DIKTI?
Tanggal 15 Mei 2023
Seperti halnya tenggat pemasukan proposal hibah, maka mari kita pegang sebelum ada pengumuman perpanjangan.
Lalu data tersebut diapakan?
Akan diperiksa oleh Tim DIKTI sampai tanggal 30 Juni 2023.
Mari kita pakai tanggal itu juga sebagai tanggal menagih hasil penilaian DIKTI (sekali-kali gantian yang di bawah menagih ke atas)
Apakah semua data DUPAK dosen se-Indonesia diperiksa oleh Tim DIKTI?
Tidak. DUPAK yang diperiksa oleh Tim DIKTI hanya untuk data dosen berjabatan Lektor Kepala (LK) dan Guru Besar (GB).
Data dosen yang berjabatan Asisten Ahli (AA) dan Lektor (L) akan diperiksa oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kampus (untuk dosen PTN dan PTNBH) atau LLDIKTI (untuk dosen PTS).
Bagaimana dengan yang sedang tugas belajar (tubel)?
Disarankan untuk mengajukan pengakuan,
Berisi karya sejak TMT SK JF/PG terakhir sampai dengan tanggal 31 Des 2022 yang ada bukti pendukungny
Kenapa sedang tubel kok masih boleh mengklaim karya?
Boleh karena proses pengakuan karya tidak harus berkaitan dengan usulan kenaikan JF atau PG.
Seluruh karya (selama ada bukti pendukung) sudah seharusnya dapat dinilai. Sebelum tubel kan pastinya juga ada karyanya (kecuali kalau memang tidak punya karya apa-apa, yang mana mustahil).
Produk karya selama tubel hanya tidak dapat dijadikan pemenuhan syarat khusus (misal: makalah yang terbit di jurnal selama periode tubel tidak dapat digunakan sebagai syarat khusus kenaikan JF).
Kecuali, kalau setelah tubel memang tidak akan menggunakan AK untuk peningkatan karir. Rasanya tidak akan ada yang begini.
Apakah pengakuan berhubungan dengan kenaikan jabatan?
Tidak berhubungan langsung, tetapi hasil pengakuan akan dapat digunakan untuk kenaikan jabatan berikutnya menggunakan peraturan yang baru.
Bayangkan AK hasil konversi nanti sebagai modal awal. Modal itu ditambah riwayat kinerja dalam akun SISTER dosen dapat digunakan untuk kenaikan JF atau PG (tapi akan mengikuti POPAK yang baru).
Bagaimana kalau bukti-bukti yang sudah lama tidak dimiliki lagi, misal: SK perkuliahan. Apakah bukti di PDDIKTI dapat digunakan?
Narsum menjawab BOLEH. Data apapun yang tersedia di portal-portal atau basis data yang terpercaya dapat digunakan sebagai data pendukung.
Contoh lain: bagaimana bila makalah masih dalam bentuk tercetak, belum terbit di era jurnal daring? → Dapat dipindai (scanned) dan diunggah ke situs daring atau penyimpanan awan (cloud storage). Jangan lupa membuat modus tautannya menjadi Public.
Bagaimana dengan makalah atau karya lainnya yang terbit atau dilaksanakan pada periode 1 Januari ‘23 sampai 15 Mei ‘23?
Tidak akan hangus.
Karya atau aktivitas tersebut dapat dimasukkan ke SISTER bila aksesnya telah dibuka.
Bagaimana dengan dosen yang pangkatnya sudah paling tinggi (GB/4e)?
Narsum bilang kalaupun tidak membuat DUPAK, karirnya tidak akan terpengaruh.
Tapi karena pengakuan AK ini adalah hak, maka tidak ada yang melarang seorang GB/4e mengusulkan pengakuan AK.
Bagaimana dengan dosen yang saat ini sedang mengurus DUPAK kenaikan JF atau PG?
Selama dokumen belum terunggah ke Jakarta, maka tetap disarankan untuk menempuh prosedur pengakuan AK.
Jadi DUPAK lengkap yang sudah disusun untuk naik JF/PG akan menjalani proses pengakuan.
Proses naik pangkatnya tertunda sampai keluar POPAK yg baru. Rasanya POPAK baru tidak bisa lagi melebihi kerumitannya dari syarat khusus POPAK 2019, yang tentunya juga sudah dipenuhi :)…
Semoga.
Penutup
Gonjang-ganjing perubahan peraturan dosen sudah terjadi berulang kali, mirip seperti perulangan periode musim. Tapi dosen tetap saja tidak berubah. Salah satunya saya. Tapi itu dulu.
Tetap saja ada (tidak sedikit) dosen yang enggan mengurus kenaikan jabatannya. Satu tingkat turun dari situ. Bahkan untuk mendokumentasikan karyanya (asumsinya rutin berkarya) saja malas.
Padahal tumpukan karya itu, kalaupun bukan untuk kenaikan jabatan (karena enggan), kan juga bermanfaat untuk pengembangan diri, pengakuan orang lain terhadap kepakaran dan kebisaan kita (untuk tujuan apapun, salah satunya mroyek misalnya).
Semakin enggan, maka hampir pasti kita akan terdampak secara maksimal, kalau ada perubahan-perubahan macam yang terjadi saat ini. Sebaliknya makin rajin membuat portofolio, makin minimal dampak yang akan dirasakan. Ya bayangkan saja, mana yang lebih repot antara punya daftar karya yang rutin diperbarui dengan yang sama sekali tidak didokumentasikan.
Jadi menurut saya, menjadi dosen syarat utamanya adalah:
Rajin menulis. Kalaupun karyanya tidak dalam bentuk tulisan, tetap saja perlu ada bentuk tertulisnya sebagai bentuk dokumentasi (saya bisa buktikan kapan-kapan).
Baru yang terakhir bisa, rajin, dan berhasrat untuk mengajar, membuat orang lain yang tadinya tidak mengerti, menjadi paham.
Kenapa ini justru saya letakkan terakhir? Karena untuk mengajar bukti pendukungnya berbagi tugas dengan lembaga. Surat tugas, SK, bisa kita minta ke kampus. Tapi kalau nomor 1 dan 2 tidak ada lagi yang bisa kita mintai bantuan.