Gini Alasan Pilpres 2024 Diulang Maksimal 26 Juni Tanpa Prabowo-Gibran

Lpkpkntb.com – Beredar lagi diberbagai media bahwa, Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU agar menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 paling lambat pada 26 Juni 2024.

Bac ini:

Politik Ugal-Ugalan Demokrat Hilang Kursi

Mereka meminta agar pemungutan suara ulang nanti hanya mengikutsertakan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atau tanpa Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka. Dilansir ccnindonesia.

Baca Ini:

Kursi Menteri di Kabinet Prabowo, Ada Bocoran Respon Petinggi Gerindra Ini Jatah Partai..

Permintaan itu tertuang di bagian petitum berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.”

Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari peserta Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.

Waspada! GEMPABUMI TEKTONIK M 3,6 DI DARAT

Kemudian, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 seperti tertuang dalam Keputusan KPU No. 360 tahun 2024.

Akan tetapi, mereka hanya meminta hasil penghitungan suara pilpres saja yang dibatalkan.