Serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kronologi
Perbuatan pelaku terungkap usai pihak manajemen bank melakukan audit internal dalam rangka cash opname dan pergantian pejabat pelayanan bidang dan operasional, pada Desember 2022.
Lalu auditor saat itu menemukan selisih laporan keuangan sebesar Rp 1.150.100.000 yang berasal dari dua mesin ATM di kantor cabang baru dan kantor cabang lama.
Di kantor cabang baru, terdapat laporan selisih keuangan sebesar Rp 600.100.000, dan di ATM yang berada di kantor sebelumnya/kantor lama, sebesar Rp 550.000.000.
Setelah dicek melalui rekaman closed-camera television (CCTV), perbuatan pelaku terungkap.
‘’Pengecekan melalui CCTV dilakukan. Pada 22 Desember 2022, tersangka F, diminta mengisi dua kaset ATM dengan 5000 lembar uang pecahan Rp 100.000 atau total Rp 500 juta.”
“Namun yang terjadi, F hanya memasukkan uang ke masing masing kaset sebanyak 2000 lembar atau Rp 200 juta.”
“Sisa Rp 100 juta, dimasukkan dalam tas milik F,’’jelas Adi.
Selanjutnya, pada 23 Desember 2022, CCTV juga merekam F membuka mesin ATM Kantor Cabang Tideng Pale, dan mengambil uang tunai pada kaset ATM sebesar Rp 50 juta.
Uang tersebut, diselipkan di lingkaran pinggang celana F.
Rencananya, jumlah itu untuk menutupi uang stok dalam kaset ATM yang telah ia ambil sebelumnya.
Saat ini, tersangka F sudah diamankan di Mapolres KTT, dan menjalani penahanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 8 lembar salinan hasil audit, 2 lembar salinan berita acara kas ATM.
1 flashdisk 8 gb merk Sandisk warna merah hitam, berisi video CCTV di ruang ATM BPD Kaltimtara cabang Tideng Pale.
“F, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana dan atau Pasal 374 KUH Pidana,” kata Adi.
“Pelaku ini berulang kali membuka mesin ATM dan mengambil uang tunai tanpa izin pimpinan bank.”
“Jumlah yang diambil juga bervariasi, sampai akhirnya, jumlah yang ia ambil mencapai Rp 1 miliar lebih.”
“Dan semua uang itu dipakai untuk judi online jenis slot,” imbuhnya. (**)