lpkpkntb.com Seorang pegawai honorer di BPD Kaltimtara Cabang Tana Tidung, F (27). curi uang ATM hingga 1,1 Miliar.
Dia menggelapkan kas ATM sejumlah Rp 1,1 miliar dalam kurun waktu dua bulan untuk bermain judi online.
dilansir dari tribunstyle.com. Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Ipda Adi Purwanto mengatakan, uang sebesar Rp 1.150.100.000 itu seluruhnya digunakan F untuk bermain judi online.
uang kas ATM Bank BPD Kaltimtara dibuat main judi online.
Bagaimana kronologinya?
“Kalau dipakai untuk kepentingan pribadi yang lain sampai saat ini belum kami dapatkan.”
“Tetapi masih kita lakukan pengembangan, siapa tau dibelikan barang atau dipakai untuk keperluan lainnya,” ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (16/6/2023).
Dia menyampaikan, uang hasil pencurian dan penggelapan tersebut sudah tidak tersisa.
Uang tak sedikit itu F habiskan hanya dalam kurun waktu dua bulan, yakni pada bulan November dan Desember 2022.
Agar tak ketahuan, F tidak mentransfer uang miliaran tersebut ke rekeningnya melalui Bank, melainkan melalui agen BRILink.
Uang tersebut juga F transfer secara berkala dalam waktu dua bulan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, F tidak mengingat berapa kali ia mentransfer uang hasil penggelapan itu setiap harinya.
Hanya saja, total uang yang ia transfer dalam satu kali transefer mencapai puluhan juta rupiah.
“Seinginnya dia aja (transfer), sudah ndak ingat dia berapa kali.”
“Yang jelas sering selama dua bulan itu,” katanya
“Uang sebesar itu dikasih masuk ke rekening-rekening yang kemungkinan besar itu rekening judi online,” tuturnya
TribunKaltara.com telah mengkonfirmasi perihal kasus tersebut ke Kepala BPD Kaltimtara Cabang Tana Tidung, Agus Setyawan.
Namun, sampai berita ini diturunkan, pihak BPD Kaltimtara cabang Tana Tidung belum memberikan keterangan terkait kasus pencurian dan penggelapan kas ATM yang dilakukan F.
Seperti diketahui, F telah ditahan oleh Satreskrim Polres Tana Tidung dan dititipkan di sel tahanan Polsek Sesayap pagi tadi.
Atas tindakannya tersebut, F disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP terkait pencurian pada malam hari, dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.