Lpkpkntb.com – Pemberhentian secara sepihak itu dilakukan kades berinisial TS diduga dipicu karena anaknya gagal menjadi anggota DPRD.
Diketahui pemberhentian tersebut terjadi di Kabupaten Tangerang. TS diduga merasa ketua RT/RW tak memberi dukungan.
Hati-Hati! Membeli Sandal Jepit Ada Lafaz Allah
Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan TS cacat administrasi karena tak sesuai dengan Perbup Kabupaten Tangerang 7/2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
“Di situ diatur mekanisme pemberhentian RT dan RW. Saya jelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan kepala desa itu cacat administrasi karena di luar koridor dari perbub itu,” terang dia. Dikutip detiknews.
Page: 1 2
BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…