Lpkpkntb.com – Pemberhentian secara sepihak itu dilakukan kades berinisial TS diduga dipicu karena anaknya gagal menjadi anggota DPRD.
Diketahui pemberhentian tersebut terjadi di Kabupaten Tangerang. TS diduga merasa ketua RT/RW tak memberi dukungan.
Hati-Hati! Membeli Sandal Jepit Ada Lafaz Allah
Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan TS cacat administrasi karena tak sesuai dengan Perbup Kabupaten Tangerang 7/2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
“Di situ diatur mekanisme pemberhentian RT dan RW. Saya jelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan kepala desa itu cacat administrasi karena di luar koridor dari perbub itu,” terang dia. Dikutip detiknews.