Tapi, tanpa diduga, RA tiba-tiba sudah ada di depan gang rumah bibi korban.
Selanjutnya RA dengan bujuk rayu dan alasan mengajak korban berjalan-jalan dengannya, Minggu (18/9/2022) malam.
Korban yang termakan bujuk rayu akhirnya mengikuti permintaan temannya tersebut.
Namun di perjalanan keduanya bertemu dengan dua pelaku lain. Akhirnya korban dibawa ke Desa Sungai.
“Sesampai di sana korban disuruh masuk ke dalam pondok oleh pelaku RA. Korban melawan, namun pelaku tetap memaksa korban dengan mendorong ke rumah kosong,” kata Kapolres.
Korban pun tak berdaya, saat diminta membuka semua pakaian.
Kemudian, korba dipaksa melayani nafsu bejat para pelaku.
Atas kejadian tersebut korban merasa trauma dan keluarga tidak senang hingga membuat laporan ke Polres Bengkalis.
Pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan, empat hari kemudian.
“Ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong. Saat ini ketiganya telah ditahan,” tandas Kapolres. [ron/abi].