Gaji Terbaru Bagi Honorer Akan diSahkan Menteri Keuangan Mulai Rp 2.849000 Hingga Rp4.20.000, Apakah ada di Provinsi Anda?

10. Provinsi Bangka Belitung Per Bulan Rp4.200.000
11. Provinsi Banten Per Bulan Rp3.175.000

12. Provinsi Jawa Barat Per Bulan Rp3.777.000

13. Provinsi D.K.I. Jakarta Per Bulan Rp5.615.000

14. Provinsi Jawa Tengah Per Bulan Rp2.280.000

Baca juga;

Empat Orang Siswa SMA Negeri 1 Simpang Rimba Dikukuhkan Sebagai Jurnalis Sekolah

15. Provinsi D.I. Yogyakarta Per Bulan Rp2.425.000

16. Provinsi Jawa Timur Per Bulan Rp4.135.000 .

17. Provinsi Bali Per Bulan Rp3.217.000.
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Per Bul,An Rp2.826.000

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Per Bulan Rp2.531.000

20. Provinsi Kalimantan Barat Per Bulan Rp3. 117.000
21. Provinsi Kalimantan Tengah Per Bulan Rp3.731.000

22. Provinsi Kalimantan Selatan Per Bulan Rp3. 753.000
23. Provinsi Kalimantan Timur Per Bulan Rp3.867.000

24. Provinsi Kalimantan Utara Per Bulan Rp4. 191.000

Bca juga;

Video Detik-Detik Gempa di Maruko Mengakibatkan Menara Masjid Kutubiyya Hampir Roboh

25. Provinsi Sulawesi Utara Per Bulan Rp4.239.000

26. Provinsi Gorontalo Per Bulan Rp3.654.000

27. Provinsi Sulawesi Barat Per Bulan Rp3.443.000

28. Provinsi Sulawesi Selatan Per Bulan Rp4.038.000

29. Provinsi Sulawesi Tengah Per Bulan Rp3. 044.000
31. Provinsi Maluku Per Bulan Rp3.330.000 Rp3.028.000

32. Provinsi Maluku Utara Per Bulan Rp3.627.000
33. Provinsi Papua Per Bulan Rp4.604.000

34. Provinsi Papua Barat Per Bulan Rp4.124.000
35. Provinsi Papua Barat Daya Per Bulan Rp4.124.000

36. Provinsi Papua Tengah Per Bulan Rp4. 604.000
37. Provinsi Papua Selatan Per Bulan Rp4.604.000

38. Provinsi Papua Pegunungan Per Bulan Rp4.604.000

Itulah daftar gaji honorer pengemudi dan satpam yang telah diresmikan Sri Mulyani untuk tahun 2024.

Baca juga;

Hujan September 2023 Pembawa Cinta

Sebagai Menteri Kuangan Sri Mulyani secara resmi sudah menetapkan tenaga honorer di tahun 2024 akan memiliki standar gaji.

Ketentuan untuk gaji honorer di tahun 2024 ini langsung disahkan Sri Mulyani sehingga penghapusan sudah pasti tidak dilakukan.

Meskipun belum dapat dipastikan secara jelas, setidaknya sebanyak 2,2 juta para pegawai Honorer bisa bernafas lega atas batalnya Penghapusan Tenaga Honorer 2023. (*)