Gaji Terbaru Bagi Honorer Akan diSahkan Menteri Keuangan Mulai Rp 2.849000 Hingga Rp4.20.000, Apakah ada di Provinsi Anda?

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat rapat kerja, Senin (10/4/2023).

Baca juga;Alhamdulillah 12 September 2023 Pembukaan Orientasi 29.012 PPPK Kemenag

Akan tetapi ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, yaitu tidak ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kemudian tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor dari yang diterima saat ini.

Selanjutnya kebijakan ini diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran dan menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

Doli menambahkan, Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dala penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN. di lansir laman cnnindonesia.

Baca juga;

Link Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Cek Instansi Sepi Peminat, Peluang Besar Bisa Masuk!

Namun, Kabar mengenai penghapusan Tenaga Honorer tahun 2023 akhirnya dibatalkan bak terbesit dari Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Sesuai dengan instruksi dan arahan langsung dari Presiden RI Jokowi, Pemerintah melalui Menpan RB tampaknya bakal membatalkan penghapusan Tenaga Honorer tahun ini.

Terkait keputusan pembatalan tersebut, Menpan RB akan mencari opsi lain sebagai solusi dan jalan tengah dalam mengatasi permasalahan para Tenaga Honorer di Indonesia.

Sejauh ini, Menpan telah melakukan diskusi pembahasan bersama dengan DPRD, DPD, Apkasi, Apeksi, APPSI, BKN Bahkan sampai perwakilan Tenaga Kerja Non ASN mengenai opsi-opsi yang bisa diambil dan disepakati sebagai ganti atas pembatalan penghapusan Tenaga Honorer.

Melalui rapat diskusi tersebut, Menpan memang telah menyiapkan beberapa pilihan dalam mengatasi permasalahan Tenaga Honorer yang sebelumnya direncakanakan akan dihapus pada November 2023.

Sebagaimana dilansir dari situs resmi menpan.go.id dalam keterangan resminnya Abdullah Azwar Anas menyampaikan telah membatalkan penghapusan tenaga honorer tahun 2023 dengan memberikan beberapa opsi sesuai arahan dari Presiden RI Jokowi untuk mencari jalan tengah.

Baca juga;

NTB BUKA 12.948 Formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Dari 11 Pemda, Cek Jadwal Lengkapnya

Nantinya, beberapa opsi pengganti ini bisa diambil dan menjadi solusi jalan tengah bagi para Tenaga Honorer. Agar kedepannya tidak ada yang dirugikan baik Pemerintah maupun Pegawai Non-ASN.

Mengingat betapa pentingnya peran Honorer untuk pelayanan masyarakat di segala bidang.

Maka dari itu, Pemerintah Indonesia akan berupaya mencari solusi terbaik untuk semua pihak.

Adapun opsi pengganti yang sudah disiapkan oleh Menpan untuk para Tenaga Kerja Honorer mulai dari pengangkatan sesuai skala prioritas sampai pengangkatan seluruhnya.

Kemudian, opsi ini masih dalam kajian pembahasan dari berbagai pihak untuk ditentukan mana yang akan diambil dan dipilih sebagai jalan solusi untuk Tenaga Kerja Honorer.

Disebutkan bahwa terdapat tenaga honorer yang gaji bulanannya telah diatur langsung oleh Sri Mulyani.

Berikut tabel lengkap gaji honorer tahun 2024 yang dilansir melalui klikpendidikan sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh Per Bulan Rp4.020.000

2. Provinsi Sumatra Utara Per Bulan Rp3.247.000

Baca juga:

Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta 66 Mendapatkan Akreditasi Unggul Dari BAN-PT, Cek Kampus Anda!

3. Provinsi Riau Per Bulan Rp3.741.000
4. Provinsi Kepulauan Riau Per Bulan Rp3. 984.000

5. Provinsi Jambi Per Bulan Rp3.389.000

6. Provinsi Sumatra Barat Per Bulan Rp3.211.000
7. Provinsi Sumatra Selatan Per Bulan Rp3.931.000

8. Provinsi Lampung Per Bulan Rp3.039.000

9. Provinsi Bengkulu Per Bulan Rp2.849.000