Lpkpkntb.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan pada 16 Agustus 2023 lalu, kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen ini baru akan terwujud pada tahun 2024.
Dengan adanya pengumuman tersebut, apakah benar kenaikan gaji ini berlaku efektif pada bulan Januari 2024? Simak terus artikel ini untuk mengungkap rahasia di balik kenaikan gaji yang dinanti-nantikan!
Baca Juga:
Kenyataannya, kenaikan gaji pokok ASN TNI Polri dan pensiunan belum akan terealisasi pada awal tahun 2024. Mengapa demikian?
Penyebabnya terletak pada fakta bahwa pemberian gaji pokok ASN TNI Polri dan pensiunan akan mengikuti peraturan pemerintah (PP).
Saat ini, PP terbaru yang menjadi landasan bagi kenaikan gaji tersebut belum juga dikeluarkan.
Baca Juga:
Simak! Gaji Ketua RT di Indonesia Bikin Kaget, Hingga Rp 2 juta
Sehingga, pada bulan Januari 2024 ini, gaji pokok ASN TNI Polri dan pensiunan masih akan mengacu pada peraturan pemerintah yang lama.
Para PNS dan Pensiunan jangan berkecil hati dulu!
Adanya kenaikan gaji baru bisa membuat hati bahagia
Inilah estimasi gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I:
Ia Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Ib Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Ic Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…