Segini Gaji KPPS Disamakan Dengan Abdi Negara Viral di Media Sosial, Ada Gaji Tunjangannya?

Advertisements

Lpkpkntb.com – Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Rincian gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:

Ada 15 Kota Terkecil Di Indonesia, Bukittinggi dan Jakarta Pusat Masuk Urutan Ke Berapa?

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini viral di media sosial karena disamakan dengan abdi negara seperti PNS, TNI, dan Polri.

Salah satu yang disorot dari KPPS ini adalah gajinya yang cukup tinggi.

Untuk diketahui, KPPS telah dilantik pada 25 Januari 2024. KPPS nantinya akan membantu dalam pelaksanaan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga:

Capres Ini Unggul 50%, Anies, VS Prabowo, Ganjar, Hasil Survei Terbaru Asing soal Pilpres RI 2024

Untuk persoalan gaji, KPPS di Pemilu 2024 ini mendapatkan gaji lebih tinggi daripada KPPS di Pemilu 2019.

Lalu berapa sebenarnya gaji dari KPPS? Berikut penjelasannya.

Sebagai gambaran, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020,

Simak rincian honor atau gaji petugas gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024, yang resmi dinaikan pemerintah melalui Kemenkeu RI.

Mulai dari PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri.

Baca juga:

Dowload Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023

Dibuka Pendaftaran Anggota KPPS 2024, Cek syaratnya

Kenaikan gaji itu, melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Dengan demikian honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.

Seperti contoh, honor anggota KPPS sebesar Rp.500.000 pada tahun 2019, kini meningkat menjadi Rp1,1 juta.

Dowload Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023

Berikut rincian gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024:

1. Gaji PPK Pemilu 2024

• Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta

• Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta

• Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta

• Pelaksana: Rp850.000 naik menjadi Rp1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024

• Ketua: Rp900.000 naik menjadi Rp1,5 juta

• Anggota: Rp800.000 naik menjadi Rp1,3 juta

• Sekretaris: Rp800.000 naik menjadi Rp1,15 juta

• Pelaksana: Rp750.000 naik menjadi Rp1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024