Saat berada di lapangan yang sepi, LNH menyuruh temannya untuk pergi mengambil air.
Saat posisinya sudah berdua bersama korban, LNH tiba-tiba menendang kepala korban dari belakang hingga korban tersungkur dan pingsan.
“Pada saat korban pingsan itulah LNH langsung merudapaksa korban, Jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta.
Pelaku kemudian diamankan dirumahnya, dan kini ditempatkan di rumah khusus dinas sosial pasal.
Pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (ron/abi).