Fraksi PAN Pecat Anggota DPRD NTB H Najamuddin, Ini Penyebabnya?

lpkpkntb.com – Anggota DPRD Propinsi NTB H Najamuddin Mustafa Dapil Lombok Timur.

dipecat sebagai anggota Partai Amanat Nasional (PAN). Menyusul terbitnya SK DPP PAN nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/155/VI/2023 tentang Pemberhentian Tetapnya.

Sementara dilansir dari Lombokpost. Jumat, (16/6/23). H Muazzim Akbar (Ketua DPW PAN NTB) memyampaikan,” Ada pelanggaran yang bersifat prinsip dilakukan anggota DPRD NTB itu terhadap partai.

Jadi seperti salah satu poin yang ada di surat pemberhentian itu di mana seluruh anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional wajib mencalonkan diri sebagai caleg di dapil masing-masing, “imbuhnya Muazzim Akbar, Kamis (15/6).

Kemudian, Ditambahkannya, bila ada incumbent dari PAN yang berhalangan untuk ikut kontestasi baik karena alasan kesehatan atau lainnya, maka DPP masih memberikan toleransi dengan meminta anggota dewan tersebut mencalonkan keluarganya.

Tetapi yang terjadi pada Najamuddin justru selain tidak ikut mendaftarkan diri di Pileg 2024, malah berdasarkan bukti dan informasi yang dihimpun, mendaftarkan keluarganya pada partai lain.

” Jadi bukan karena alasan like and dislike, bukan karena kami tidak suka Haji Najam, tapi karena aturan partai memang mengatur demikian,” jelas Muazzim Akbar.

Namun, kata Ketua Muazzim Akbar, sebelum langkah pemecatan itu ditempuh, dirinya telah berupaya mengingatkan Najamuddin akan risiko politik yang dilakukannya. Tetapi berbagai peringatan yang dilayangkan tidak ada yang diindahkan.

” Sudah ada peringatan beberapa kali rapat koordinasi, saya datang ke tempatnya untuk meminta nyaleg lagi lewat PAN, begitu juga saya minta datang ke rumah untuk bicara, tapi tak ada respon,” tuturnya.